PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK DAN ETIK PROFESI
PERAN DAN
FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK DAN ETIK PROFESI
A.
Pengertian
Pengertian majelis etika profesi merupakan badan perlindungan hukum
terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat
pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan adalah dalam bentuk MPEB dan Majelis
Pembelaan Anggota (MPA).
Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma, etika dan agama. Tetapi
apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik etik, maka diperlukan wadah untuk
menentukan standar profesi, prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati,
maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan, yaitu MPEB dan MPA.
Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan
yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan Penerima Pelayanan.
B.
Unsur-Unsur Majelis Pertimbangan Etika Bidan
MPEB merupakan badan perlindungan
hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat
pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
Latar
belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya
unsur-unsur pihak-pihak terkait:
- Pemeriksa pelayanan untuk pasien
- Sarana pelayanan kesehatan
- Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan.
C.
Dasar Penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi
Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis
Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi:
1. Kepmenkes RI no. 1464/Menkes/X/2010.
Memberikan pertimbangan, pembinaan, pengawasan, dan mengikut sertakan terhadap
semuaprofesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
2.
Peraturan Pemerintah no. 1464
Tahun 2010 BAB V Pasal 21
Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan
dalam menjalankan profesinya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan
pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat
menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
3. Surat keputusan Menteri Kesehatan no. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang
pembentukan MP2EPM.
Dasar Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut:
1. Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945
2.
UU no. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
3.
KEPRES tahun 1995 Tentang Pembentukan MDTK.
D.
Tujuan
- Pembentukan Majelis Pertimbangan Etika Bidan
·
Untuk memberikan
perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan.
·
Untuk memberikan
keadilan pada bidan bila terjadi kesalah pahaman dengan pasien atas pelayanan
yang tidak memuaskan yang bisa menimbulkan tuntutan dari pihak pasien.
2.
Keberadaan
Majelis Pertimbangan Etika Bidan
·
Meningkatkan Citra IBI
dalam meningkatkan Mutu Pelayanan yang diberikan.
·
Terbentuknya lembaga
yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik bidan
Indonesia.
·
Meningkatkan
Kepercayaan diri anggota IBI.
·
Meningkatkan kepecayaan
masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan.
E.
Lingkup
Majelis Etika Kebidanan
Meliputi :
1. Melakukan
peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi pelayanan bidan
(Permenkes No. 1464/Menkes/PER/2010/tahun 2010).
2. Melakukan
suvei lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk
penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai dengan
Standar Praktik Bidan, Standar Profesi dan Standar Pelayanan Kebidanan, juga
batas-batas kewenangan bidan.
3. Membuat
pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan.
4. Melakukan
pembinaan dan pelatihan tentang umum kesehatan, khususnya yang berkaitan atau
melandasi praktik bidan.
F.
Perorganisasian
Majelis Etik Kebidanan
1. Majelis
etik kebidanan merupakan lembaga organisasi yang mandiri, otonom dan non
struktural.
2. Majelis
etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat.
3. Majelis
etik kebidanan pusat berkedudukan di ibu kota negara dan majelis etik kebidanan
propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
4. Majelis
etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris.
5. Jumlah
anggota masing-masing terdiri dari lima orang
6. Masa
bakti anggota majelis etik kebidanan selama tiga tahun dan sesudahnya, jika
berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota
tersebut dapat dipilih kembali.
7. Anggota
majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
8. Susunan
organisasi majelis etik kebidanan terdiri dari:
·
Ketua dengan
kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hukum
·
Sekretaris merangkap
anggota
·
Anggota majelis etik
bidan
G.
Tugas
Tugas MPEB dan MPA merupakan majelis
independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI
tingkat nasional. MPEB secara internal memberikan saran, pendapat dan buah pikiran
tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut
pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan aggota.
DPEB dan MPA memiliki tugas antara lain:
1.
Mengkaji
2.
Menangani
3.
Mendampingi anggota yang mengalami
permasalahan dalam praktek kebidanan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Dalam
menjalankan tugasnya, sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan
dibantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan
Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia.
1.
Tugas
Majelis Pertimbangan Etika Bidan
·
Tugas secara umum
1. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
2. Melaporkan
hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala.
3. Memberikan
saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
4. Membentuk
tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
2.
Tugas
Majelis Etik Kebidanan
1. Meneliti
dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar
profesi yang dilakukan oleh bidan
2. Penilaian
didasarkan atas permintaan pejabat, pasien dan keluarga yang dirugikan oleh
pelayanan kebidanan
3. Permohonan
secara tertulis dan disertai data-data
4. Keputusan
tingkat propinsi bersifat final dan bisa konsultasi ke majelis etik kebidanan
pada tingkat pusat
5. Sidang
majelis etik kebidanan paling lambat tujuh hari, setelah diterima pengaduan.
Pelaksanaan sidang menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan
saksi-saksi.
6. Keputusan
paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang.
7.
Biaya dibebankan pada
anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat propinsi.
H.
Peran
Majelis
Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) secara
internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah
pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik
bidan dan pembelaan anggota.
I.
Fungsi
Dewan Pertimbangan Etika Bidan
(DPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) memiliki fungsi, antara lain:
·
Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
·
Melaporkan hasil
kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
·
Memberikan saran dan
pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
·
Membentuk Tim Teknis
sesuai dengan kebutuhan
Komentar
Posting Komentar