PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK DAN ETIK PROFESI





PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK DAN ETIK PROFESI




A.           Pengertian

Pengertian majelis etika profesi merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum. Realisasi Majelis Etika Profesi Bidan adalah dalam bentuk MPEB dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA).

Pelaksanaan tugas bidan dibatasi oleh norma, etika dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan konflik etik, maka diperlukan wadah untuk menentukan standar profesi, prosedur yang baku dan kode etik yang di sepakati, maka perlu di bentuk Majelis Etika Bidan, yaitu MPEB dan MPA.

Tujuan dibentuknya Majelis Etika Bidan adalah untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada Bidan dan Penerima Pelayanan.

B.             Unsur-Unsur Majelis Pertimbangan Etika Bidan
MPEB merupakan badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
Latar belakang dibentuknya Majelis Pertimbangan Etika Bidan atau MPEB adalah adanya unsur-unsur pihak-pihak terkait:
  • Pemeriksa pelayanan untuk pasien
  • Sarana pelayanan kesehatan
  • Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan.
C.           Dasar Penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi
Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi:
1.      Kepmenkes RI no. 1464/Menkes/X/2010.
Memberikan pertimbangan, pembinaan, pengawasan, dan mengikut sertakan terhadap semuaprofesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
2.      Peraturan Pemerintah no. 1464 Tahun 2010 BAB V Pasal 21
Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
3.      Surat keputusan Menteri Kesehatan no. 640/Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM.

Dasar Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan atau MDTK adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945
2.      UU no. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
3.      KEPRES tahun 1995 Tentang Pembentukan MDTK.

D.           Tujuan
  1. Pembentukan Majelis Pertimbangan Etika Bidan
·         Untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan.
·         Untuk memberikan keadilan pada bidan bila terjadi kesalah pahaman dengan pasien atas pelayanan yang tidak memuaskan yang bisa menimbulkan tuntutan dari pihak pasien.
2.      Keberadaan Majelis Pertimbangan Etika Bidan
·         Meningkatkan Citra IBI dalam meningkatkan Mutu Pelayanan yang diberikan.
·         Terbentuknya lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik bidan Indonesia.
·         Meningkatkan Kepercayaan diri anggota IBI.
·         Meningkatkan kepecayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan.
E.            Lingkup Majelis Etika Kebidanan
Meliputi :
1.      Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan sesuai standar profesi pelayanan bidan (Permenkes No. 1464/Menkes/PER/2010/tahun 2010).
2.      Melakukan suvei lapangan, termasuk tentang teknis dan pelaksanaan praktik, termasuk penyimpangan yang terjadi. Apakah pelaksanaan praktik bidan sesuai dengan Standar Praktik Bidan, Standar Profesi dan Standar Pelayanan Kebidanan, juga batas-batas kewenangan bidan.
3.      Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus dalam praktik kebidanan.
4.      Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang umum kesehatan, khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik bidan.

F.            Perorganisasian Majelis Etik Kebidanan
1.      Majelis etik kebidanan merupakan lembaga organisasi yang mandiri, otonom dan non struktural.
2.      Majelis etik kebidanan dibentuk ditingkat propinsi dan pusat.
3.      Majelis etik kebidanan pusat berkedudukan di ibu kota negara dan majelis etik kebidanan propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi.
4.      Majelis etik kebidanan pusat dan propinsi dibantu oleh sekretaris.
5.      Jumlah anggota masing-masing terdiri dari lima orang
6.      Masa bakti anggota majelis etik kebidanan selama tiga tahun dan sesudahnya, jika berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku, maka anggota tersebut dapat dipilih kembali.
7.      Anggota majelis etik kebidanan diangkat dan diberhentikan oleh menteri kesehatan
8.      Susunan organisasi majelis etik kebidanan terdiri dari:
·   Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi tambahan dibidang hukum
·   Sekretaris merangkap anggota
·   Anggota majelis etik bidan

G.           Tugas
Tugas MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan aggota.
DPEB dan MPA memiliki tugas antara lain:
1.                  Mengkaji
2.                  Menangani
3.                  Mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktek kebidanan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
            Dalam menjalankan tugasnya, sehubungan dengan pelaksanaan kode etik profesi, bidan dibantu oleh suatu lembaga yang disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik Bidan Indonesia dan Majelis Pertimbangan Etika Profesi Bidan Indonesia.

1.      Tugas Majelis Pertimbangan Etika Bidan
·      Tugas secara umum
1.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
2.      Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala.
3.      Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
4.      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
2.      Tugas Majelis Etik Kebidanan
1.      Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh bidan
2.      Penilaian didasarkan atas permintaan pejabat, pasien dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan
3.      Permohonan secara tertulis dan disertai data-data
4.      Keputusan tingkat propinsi bersifat final dan bisa konsultasi ke majelis etik kebidanan pada tingkat pusat
5.      Sidang majelis etik kebidanan paling lambat tujuh hari, setelah diterima pengaduan. Pelaksanaan sidang menghadirkan dan meminta keterangan dari bidan dan saksi-saksi.
6.      Keputusan paling lambat 60 hari dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
7.      Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat IBI atau pimpinan daerah IBI ditingkat propinsi.
H.           Peran
Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) secara internal berperan memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
I.              Fungsi
Dewan Pertimbangan Etika Bidan (DPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) memiliki fungsi, antara lain:
·         Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
·         Melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan bidang dan tugasnya secara berkala
·         Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
·         Membentuk Tim Teknis sesuai dengan kebutuhan




Komentar

Postingan populer dari blog ini

persalinan dengan presentasi puncak kepala,dahi,muka, dahi

EMBOLI AIR KEYUBAN DAN INDUKSI PERSALINAN